A. Pendahuluan
Kepemimpinan
atau leadership merupakan ilmu terapan dari ilmu-ilmu social, sebab
prinsip-prinsip dan rumusannya diharapkan dapat mendatangkan manfaat bagi
kesejahteraan manusia (Moejiono, 2002). Kepemimpinan
atau leadership merupakan ilmu terapan dari ilmu-ilmu social, sebab
prinsip-prinsip dan rumusannya diharapkan dapat mendatangkan manfaat bagi
kesejahteraan manusia (Moejiono, 2002). Kepemimpinan
dapat didefinisikan dalam yaitu kemampuan individu untuk mengarahkan orang lain
menuju sasaran, dan untuk melakukan sehingga untuk yang terbaik dari kemampuan
mereka. Seorang pemimpin yang baik akan mendukung dan mempromosikan contoh perilaku yang
dianggap penting untuk mencapai tujuan tim. Seorang pemimpin adalah diri mereka
sendiri sebanyak akibat dari "memelihara sejak alam ". (Ward 2003) Pemimpin umumnya
tidak milik eksekutif organisasi mereka,
atau mendapatkan pengaruh sebagai hasil
dari "kekuasaan jabatan" (Dubrin & Dalglish 2002: p178).
Kepemimpinan
adalah sebuah ilmu dan seni. Bundle (1930) melihat kepemimpinan sebagai seni
mendorong atau mempengaruhi orang lain untuk mengerjakan apa yang dikehendaki
seorang pemimpin untuk dikerjakan. Pun sama halnya dengan kepemimpinan, ilmu
kesehatan masyarakat juga merupakan ilmu dan seni (Winslow, 1920).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Pasal 28H, menetapkan bahwa
kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan semua warga negara berhak
mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk masyarakat miskin. Dalam Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak
asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD
1945. Setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat
Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap
upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi
pembangunan negara, dan upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan
kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan
masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun
masyarakat.
Krisis multidimensi yang dialami Indonesia
sejak tahun 1998 menimbulkan dampak yang sangat berarti bagi perekonomian
masyarakat Indonesia secara menyeluruh, sehingga kemampuan masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan hidup secara normal dalam kehidupan layak minimal pun
semakin sulit, termasuk juga di dalamnya dalam memenuhi kebutuhan akan hidup
sehat. Disisi lain pembiayaan kesehatan semakin tinggi yang berefek pemenuhan
kebutuhan akan pelayanan kesehatan semakin jauh dari kemampuan rakyat. Kegiatan
yang dilaksanakan dalam program pengendalian biaya ini banyak pula macamnya.
Salah satu diantaranya yang dinilai menjanjikan banyak harapan ialah penerapan
program asuransi kesehatan (health insurance). Berbicara tentang
asuransi kesehatan, maka tidak dapat dilepaskan dari kegiatan asuransi itu
sendiri, sebab asuransi kesehatan pada dasarnya menggunakan prinsip-prinsip
usaha asuransi, khususnya asuransi di bidang kesehatan. Menurut Thabrany,
asuransi adalah suatu transfer resiko dengan membayar premi/iuran (certain
sums) dengan jaminan (guarantee) untuk mendapatkan kompensasi berupa
benefit jika terjadi kerugian tertentu menimpa seseorang (specified loss)
akibat suatu resiko (termasuk resiko sakit).
Untuk
itu, sebagai salah satu wujud komitmen dalam menjalankan amanat UUD 1945 dan
Pancasila, pemerintah telah menyelenggarakan program Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan Masyarakat (JPKM)
dan mencanangkan Program Jaminan Kesehatan yang tergabung dalam Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN) yang akan diterapkan pada tahun 2014 mendatang.
Permasalahan
mengenai kepemimpinan dan jaminan kesehatan tidak hanya terjadi di Indonesia
saja, di Afrika Lebih dari 80% warga Afrika Selatan tidak memiliki
bantuan medis, dan tidak punya
pilihan selain untuk berobat di pemerintah rumah sakit dan klinik. Ini bukan
situasi yang ideal ketika kesamaan persepsi ada bahwa rumah
sakit sektor publik yang tidak
efisien dan tidak efektif sementara milik pribadi dan rumah sakit memberikan perawatan
dikelola superior dan lebih
berkelanjutan. Kurangnya kepemimpinan yang tepat dan kelemahan manajemen telah
menyebabkan persepsi ini. Baru-baru ini survei menilai rumah sakit umum
sebagai jasa yang terburuk di Afrika Selatan (Naledi, 2006). Hasilnya
adalah bahwa pasien yang
sekarat tidak perlu ke rumah sakit
karena rumah sakit sudah kewalahan, di bawah-staf dan pengelolaan yang buruk.
Lalu Apakah kepemimpinan telah memainkan peran penting dalam membawa masyarakat pada situasi yang
baik? Karena Setiap
negara memandang dirinya sebagai pemimpin kesehatan di daerah kekuasaan
masing-masing.
Makalah ini menganalisis peran kepemimpinan dalam memberikan layanan kesehatan
ataupun jaminan kesehatan .
B. Peran
Pemimpin Dalam Kesehatan
Kepemimpinan
memainkan peran sentral juga dalam
perawatan kesehatan, khususnya mengenai gerakan reformasi, jenis layanan yang disediakan, kualitas layanan dan
penggunaan sumber daya. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, ada beberapa resep universal untuk kepemimpinan
yang sukses, faktor-faktor kontekstual seperti
sistem politik dan faktor-faktor sosio-ekonomi memainkan peran penting
dalam mencapai hasil.
Secara
umum, sistem kesehatan perlu mencapai dua hal dasar (Dorros, 2006):
·
Meningkatkan
status kesehatan penduduk (menurut kriteria tertentu dan target);
·
Memberikan
layanan dengan cara yang paling efisien mungkin untuk mencapai tujuan yang
pertama seperti memberikan jaminan kesehatan.
Reformasi
kesehatan dalam 20 tahun terakhir telah membahas berkaitan dengan desentralisasi pelayanan dan
perampingan struktur kesehatan (Dorros,
2006, hal. 7), membawa layanan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat
tertentu dan memungkinkan lebih besar kekuatan
putusan untuk manajer lokal, dengan harapan meningkatkan efisiensi, ekuitas dan partisipasi masyarakat dalam
proses pemberian layanan kesehatan (Mills et al., 1990). Dorros (2006) berpendapat bahwa dalam
lingkungan yang kompleks dan konstan berubah baru Pendekatan manajemen diperlukan dengan peran
kepemimpinan yang kuat. Implementasi
kebijakan reformasi ini, sumber daya miskin dan mengubah konteks
kesehatan, panggilan untuk kedua
kepemimpinan di semua tingkatan dan khususnya pada desentralisasi tingkat sistem kesehatan (Dorros, 2006, hal. 8). Di Rumania, salah satu komponen utama
reformasi adalah desentralisasi sistem.
Perubahan awalnya dimulai setelah jatuhnya rezim komunis, pada tahun 1989,
ketika langkah diambil - di awal 90-an -
untuk beralih dari kesehatan terpusat ke
jenis asuransi sosial. Asuransi adalah wajib dan dana tunggal diciptakan dalam rangka untuk menutupi biaya melalui
Asuransi Kesehatan Nasional House. Terakhir
perubahan besar terjadi pada tahun 2006, antara lain pemimpin Rumah
Sakit adalah kepala rumah sakit dan memiliki kontrak langsung dengan Kementerian
Kesehatan tetapi memiliki tingkat otonomi yang cukup. Kontrak ini meliputi
kinerja indikator dan berdasarkan
evaluasi tahunan itu diperpanjang atau diakhiri. Mengingat ini subjek penting
untuk pendekatan baru yang menarik
perhatian kita.
Hasil
evaluasi dari jurnal The National Public
Health Leadership Institute: Evaluation of a Team-Based Approach to Developing
Collaborative Public Health Leaders American Journal of Public Health April
2005, Vol 95, No. 4 menunjukkan bahwa menyelesaikan pelatihan lembaga
dapat meningkatkan kolaboratif
kepemimpinan dan membangun pengetahuan, berbagi pengalaman dan pemecahan
masalah jaringan.Praktik-praktik dan jaringan memperkuat hubungan
antarorganisasi, koalisi, layanan, program, dan kebijakan. team intensif dan
pembelajaran berbasis proyek adalah kunci dampak program.
Adapun jurnal Taiwan’s New National Health
Insurance Program: Genesis And Experience So Far Health Affairs Volume 22 Nomor 3 menemukan bahwa tindakan tentang kapasitas sistem perawatan kesehatan yang
menjelaskan sedikit bahwa asuransi kesehatan
sangatlah penting. Pekerjaan, karakteristik pekerjaan, dan status
perkawinan merupakan penentu utama dari kesenjangan dalam akses ke asuransi
kesehatan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa
kebijakan kesehatan masih mempengaruhi secara langsung. Banyak perbedaan
yang ada tetap tidak terjelaskan. Selain itu, menyajikan sebuah tantangan untuk
mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk menghilangkan diskriminasi antar etnis,
baik dalam kelompok umur dan stasus perkawinan dan pekerjaan. Oleh karena itu,
diperlukan pemimpin yang bisa mewujudkan kebijakan tersebut agar sistem
perawatan kesehatan berkualitas tinggi.
Dalam jurnal Implementing strategic change in a health care system: The importance
of leadership and change readiness menemukan bahwa kepimpinan sangat
berperan penting dalam keberhasilan suatu strategi. Hasil dari
penelitian ini menunjukkan bahwa dukungan normatif untuk perubahan strategis
tertentu berhubungan langsung dengan peningkatan kepuasan pasien 1 tahun kemudian. Interaksi antara
norma kesiapan perubahan mendukung dan kualitas kepemimpinan adalah berhubungan positif dengan perubahan
kepuasan pasien. Pemimpin
dapat meningkatkan hasil perubahan dengan bekerja untuk mengembangkan norma-norma
umum seperti kerjasama dan toleransi
untuk kesalahan yang meningkatkan kesiapan umum untuk perubahan dengan
kelompok.
Dalam
jurnal Implementing clinical governance: is ‘leadership’ just a romantic idea?. Journal of the Australasian
Association for Quality in Health Care Volume 14, no. 1 Winter 2004 menyebutkan
bahwa setidaknya pemimpin dalam bidang kesehatan haruslah memiliki kompetensi sebagai
berikut:
a.
Tanggung jawab inti: Memimpin tim, Membangun
dan memelihara tim yang efektif , Bekerja
sebagai bagian dari sebuah tim untuk mencapai
tujuan tim
b.
Mengelola dan mengembangkan tim: Mempengaruhi keterampilan,
Memfasilitasi individu efektivitas
c.
Mengelola &
mengembangkan individu: Berinteraksi secara efektif dengan orang-orang, Mempertahankan standar
etika
Menunjukkan
fleksibilitas
Mencapai
hasi, dan mengembangkan diri.
C. Jaminan
Kesehatan di Dunia
Jaminan
sosial telah dilaksanakan sebagian negara di dunia. Dilihat dari perspektif
sejarah, sistem jaminan sosial yang bersifat luas diciptakan pertama kali oleh
Pemerintah Jerman di bawah Kanselir Bismarck. Pada tahun 1883 Bismarck memulai
program jaminan sosial dengan memberikan jaminan kesehatan pada kelompok tenaga
kerja tertentu sesuai dengan kebutuhan industrialisasi waktu tersebut.Berbagai
asuransi tersebut wajib diikuti oleh para pekerja, dan dibiayai dengan iuran
dari para pekerja sendiri dan pemberi kerjanya (Kertonegoro, 1982). Pekerja dan
pemberi kerja bergotong royong membiayai program jaminan sosial melalui
mekanisme asuransi sosial.
Dalam
beberapa dekade selanjutnya jaminan sosial di Jerman mengalami perkembangan. Pada masa
demokratik Weimar (1918-1933), jaminan sosial terus berkembang. Pada saat
dimulainya negara federal republik Jerman pada 1949, ekonomi Jerman
memperlihatkan peningkatkan kemampuan basis ekonomi setelah jaminan sosial memberikan
stabilitas dan memberi kesempatan untuk memperluas manfaat yang diperoleh.
Meski
sejarah jaminan sosial pada awalnya dimulai di Jerman tetapi istilah “Jaminan
Sosial (Social Security)” sendiri pertama kali digunakan secara resmi dalam
suatu undang-undang di Amerika Serikat, yaitu Undang-Undang Jaminan Sosial
tahun 1935. Undang-Undang ini memulai program untuk menanggulangi risiko hari
tua, kematian, dan cacat, serta kemudian juga memberikan asuransi kesehatan
(DeWitt, 2010). Ada banyak pendapat mengenai asal mula atau penggunaan pertama
kali istilah “jaminan sosial”. Yang paling sering disebut adalah undang-undang
Jaminan Sosial tahun 1935, yang berlaku di Amerika Serikat, meski undang-undang
ini hanya mencakup jaminan sosial untuk masa tua dan tunjangan bagi para
pekerja.
Apa
yang diperkenalkan Otto von Bismarck dan Amerika itu dewasa ini telah
berkembang di seluruh dunia, dengan modifikasi sesuai kebutuhan masing-masing
negara (Anuwat, 1996; Anong, 1993, Liu, 2001), misalnya Jepang 1922 dan
kemudian negara-negara Asia lainnya, Philiphina, Korea, Taiwan dan lain-lain.
Kelebihan sistem ini adalah memungkinkan cakupan untuk seluruh penduduk.
Namun
dewasa ini terjadi polemik di Amerika Serikat mengenai masalah hukum yang timbul dari hukum federal yang baru reformasi
perawatan kesehatan, terutama masalah konstitusionalitas
persyaratan untuk membeli asuransi kesehatan. Arus "Obamacare"
reformasi mungkin akan menghadapi tantangan hukum primer dalam bentuk tantangan
untuk mandat untuk membeli asuransi kesehatan. Meskipun ada keraguan
substansial, reformasi saat ini kemungkinan akan bertahan tantangan ini kecuali
Mahkamah Agung memutuskan untuk memulai kembali pemeriksaan dasar penggunaan Klausul Perdagangan sebagai semacam
omnibus, didelegasikan semua tujuan. Tapi perubahan lebih lanjut sistem perawatan kesehatan ke arah sistem
Kanada atau bergaya Eropa akan sangat mungkin menyebabkan tantangan konstitusional sukses, setidaknya
kecuali asuransi swasta dan pengobatan "Outlet" atau opsi tersedia dan dibiarkan terbuka di bawah setiap
reformasi masa yang akan datang
Lain
halnya dengan Amerika Serkat, Afrika dan Amerika Latin menjalankan sistem
jaminan kesehatan yang biasa disebut Kebijakan daya kesehatan yang berbasis partisipatif
masyarakat. Proyek yang didanai oleh CDC pada tahun 2002 ini adalah untuk mulai
menangani faktor sosial penentu kesehatan dan mengurangi kesenjangan kesehatan
masyarakat di Multnomah County, Oregon. (Dalam bahasa Spanyol, Kata poder
berarti "kekuatan" dan "bisa." Yang dalam bahasa Inggris, disebut
"Power untuk Kesehatan".
Sedangkan
di Korea, konsep pelayanan kesehatan primer hampir tidak ada. Untuk banyak orang
Korea dan bahkan untuk beberapa birokrat kesehatan
perawatan kesehatan primer dianggap sebagai sinonim untuk kesehatan umum atau perawatan berkualitas rendah bagi masyarakat
miskin. Pada tahun 1989, pemerintah Korea meluncurkan
program asuransi kesehatan wajib untuk
seluruh
penduduk. Ini adalah hasil dari ekspansi bertahap dari rencana asuransi karyawan perusahaan untuk pekerja mandiri dan
petani. Langkah-langkah
menuju ekspansi yang diambil tanpa
banyak perlawanan secara politik, ekonomi, atau sosial. Pada tahun 1992,
94 persen dari populasi ditutupi oleh rencana
asuransi kesehatan dan sisanya 6 persen tercakup
dalam program Medicaid
D.
Jaminan
Kesehatan di Indonesia
Dalam
rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan
sebagai langkah awal pengembangan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) maka
sejak Januari tahun 2005 Departemen Kesehatan meluncurkan Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin yang telah berlangsung sebelumnnya
seperti Jaring Pengaman Sosial bidang Kesehatan (JPSBK) dan Program Dampak
Pengurangan Subsisi Energi (PDPSE) atau Bahan Bakar Minyak yakni Program
Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPSBBM).
Perbedaan prinsip PJKMM dengan
program sebelumnya adalah pengelola dan
mekanisme
pengelolaannya. Jika sebelumnnya pengelolaan langsung dan Pemberi layanan
Kesehatan (PPK) yakni Rumah Sakit dan Puskesmas atau tidak langsung oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat yang berorientasi non-profit
pada program PJKMM ini dikelola seragam dan tersentralisir oleh PT Askes
berdasarkan SK Menkes RI No 1241/ Menkes/ dan SK Menkes RI No 56/Menkes/SK/I/2005.
Dengan bahasa yang singkat bahwa pada PJKMM ini seluruhdana yang dialokasikan
Pemerintah untuk pemeliharaan rakyat miskin dikelola secara tersentralistik
oleh PT. Askes (Persero).
Selanjutnya
terbentuklah program Jamkesmas. Jamkesmas adalah bantuan sosial untuk pelayanan
kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh
Pemerintah, diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sejak tahun 2008 dan
merupakan perubahan dari Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat
Miskin/JPKMM atau lebih dikenal dengan program Askeskin yang diselenggarakan
pada tahun 2005 s.d. 2007. Program Jamkesmas diselenggarakan untuk memberikan
kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan
fasilitas kesehatan yang melaksanakan program Jamkesmas, mendorong peningkatan
pelayanan kesehatan yang terstandar dan terkendali mutu dan biayanya, dan
terselenggaranya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Program Jamkesmas diselenggarakan berdasarkan konsep asuransi sosial. Program ini
diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk mewujudkan protabilitas
pelayanan sehingga pelayanan rujukan tertinggi yang disediakan Jamkesmas dapat
diakses oleh seluruh peserta dari berbagai wilayah, dan agar terjadi subsidi
silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi
masyarakat miskin.Penyelenggaraan
Program
Jamkesmas dibedakan dalam dua kelompok berdasarkan tingkat pelayanannya yaitu:
a. Jamkesmas
untuk pelayanan dasar di puskesmas termasuk jaringannya.
b. Jamkesmas untuk pelayanan kesehatan lanjutan
di rumah sakit dan balai kesehatan.
Filosofi jaminan sosial sebagaimana
dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) berakar pada sistem kapitalisme karena jaminan sosial diterjemahkan sebagai
strategi penyediaan cadangan dana mengatasi resiko ekonomi yang timbul secara
sistemik dalam siklus ekonomi kapitalisme (krisis).
SJSN seperti yang tertuang dalam
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip-prinsip:
1. Prinsip
kegotong-royongan
2. Prinsip
nirlaba
3. Prinsip
keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas
4. Prinsip
kehati-hatian, pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman dan tertib.
5. Prinsip
akuntabilitas
6. Prinsip
Portabilitas
7. Prinsip
kepesertaan
8. Prinsip
dana amanat
9. Prinsip
hasil pengelolaan dana jaminan sosial nasional
SJSN dijalankan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS). Badan Hukum Publik BPJS yang dibentuk berdasarkan Pasal
7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS adalah untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial. BPJS dimaksud meliputi BPJS kesehatan dan BPJS
ketenagakerjaan yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan,
program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan
pensiun, dan jaminan hari tua. BPJS
terdiri dari empat BUMN Persero. Keempat BUMN Persero penyelenggara program
jaminan sosial tersebut yakni, PT ASKES, PT ASABRI, PT JAMSOSTEK, PT TASPEN,
adalah empat badan privat yang terdiri dari persekutuan modal dan bertanggung
jawab kepada pemegang saham. Keempatnya bertindak sesuai dengan kewenangan yang
diberikan oleh dan sesuai dengan keputusan pemilik saham yang tergabung dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Adapun transformasi yang akan terjadi yakni transformasi PT ASKES (Persero) menjadi BPJS
kesehatan, transformasi PT JAMSOSTEK (Persero) menjadi BPJS ketenagakerjaan dan
transformasi PT ASABRI (Persero) dan PT TASPEN (Persero) menjadi BPJS
ketenagakerjaan.
E.
Peta Jalan Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan
Universal coverage dapat
diartikan sebagai cakupan menyeluruh. Istilah universal coverage berasal dari WHO (World
Health Organisation), lebih tepatnya universal health coverage.
Istilah tersebut sebenarnya kelanjutan dari jargon sebelumnya yaitu health
for all. Belakangan istilah universal coverage lebih banyak dipakai
dalam jaminan sosial, khususnya jaminan kesehatan.
Dalam perspektif jaminan
kesehatan, istilah universal coverage memiliki beberapa dimensi.
Pertama, dimensi cakupan kepesertaan. Dari dimensi ini universal coverage dapat
diartikan sebagai “kepesertaan menyeluruh”, dalam arti semua penduduk dicakup
menjadi peserta jaminan kesehatan. Dengan menjadi peserta jaminan kesehatan
diharapkan mereka memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan. Namun tidak semua
penduduk yang telah menjadi peserta jaminan kesehatan dapat serta merta
mengakses pelayanan kesehatan. Jika di daerah tempat penduduk tinggal tidak ada
fasilitas kesehatan, penduduk akan tetap sulit menjangkau pelayanan kesehatan.
Oleh karena itu dimensi kedua dari universal health coverage adalah
akses yang merata bagi semua penduduk dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Secara implisit pengertian ini mengandung
implikasi perlu tersedianya fasilitas dan tenaga kesehatan agar penduduk yang
menjadi peserta jaminan kesehatan benar-benar dapat memperoleh pelayanan
kesehatan. Ketiga, universal coverage juga berarti bahwa proporsi biaya
yang dikeluarkan secara langsung oleh masyarakat (out
of pocket payment) makin kecil sehingga tidak
mengganggu keuangan peserta (financial catastrophic) yang menyebabkan
peserta menjadi miskin.
WHO merumuskan tiga dimensi dalam pencapaian
universal coverage yang digambarkan melalui kubus (Gambar 1).
![]() |
Ketiga dimensi universal
coverage menurut WHO adalah (1) seberapa besar persentase penduduk yang
dijamin; (2) seberapa lengkap pelayanan yang dijamin, serta (3) seberapa besar
proporsi biaya langsung yang masih ditanggung oleh penduduk.
Bagaimana dengan
Indonesia? Indonesia berupaya mencapai universal coverage dalam tiga
dimensi tersebut secara bertahap. Prioritas pertama dalam pencapaian universal
coverage adalah perluasan penduduk yang dijamin, yaitu agar semua penduduk
terjamin sehingga setiap penduduk yang sakit tidak menjadi miskin karena beban
biaya berobat yang tinggi. Langkah berikutnya adalah memperluas layanan
kesehatan yang dijamin agar setiap orang dapat memenuhi kebutuhan medis (yang berarti
pula makin komprehensif paket manfaatnya). Dan terakhir adalah peningkatan
biaya medis yang dijamin sehingga makin kecil proporsi biaya langsung yang
ditanggung penduduk. Sesuai dengan pengalaman masa lalu dan pengalaman
penyediaan jaminan kesehatan untuk pegawai negeri, Indonesia menghendaki
jaminan kesehatan untuk semua penduduk (dimensi I), menjamin semua penyakit
(dimensi 211 II) dan
porsi biaya yang menjadi tanggungan penduduk (peserta) sekecil mungkin.
Dalam
penyelengaraan jaminan kesehatan perlu diperhatikan tiga unsur penting yaitu (a) bagaimana dana dikumpulkan; (b)
bagaimana resiko ditanggung secara bersama;
dan (c) bagaimana dana yang terkumpul
digunakan seefisien dan seefektif mungkin.
![]() |
F.
Penutup
Setiap
penyelenggaraan program apapun, meskipun telah direncanakan secara matang,
lengkap dan komprehensif, sampai pada tataran implementasi biasanya selalu ada
kendala yang dihadapi terkait dengan berbagai aspek dari program tersebut,
antara lain :
1. Kendala yang bersifat Prosedural dan
Administratif
Secara tekstual (berdasarkan
dokumen panduan tertulis yang ada) prosedur penjaminan kesehatan bagi
masyarakat miskin maupun kelompok khusus cukup jelas dapat dibaca, tetapi
sampai pada tataran implementasi lapangan, ternyata ditemukan masih terdapat ”kegamangan” atau keragu-raguan
diantara petugas dari pihak-pihak terkait yang berhadapan langsung dengan
masyarakat penerima pelayanan.
2. Kendala yang bersumber dari Pendataan (Basis
Data yang tidak Baku)
3. Kendala Yang bersifat Sosio-Kultural
4. Kendala yang bersifat Teknis
5. Kendala SDM
6. Kendala Lain-lain
Misalnya ada
kecenderungan semakin banyaknya jumlah warga masyarakat yang mencari atau
mengurus untuk mendapatkan pembebasan atau keringanan biaya perawatan di rumah
sakit (rawat inap), sedangkan yang bersangkutan tidak memiliki KMS atau Kartu
Jemkesos, maupun kartu identitas lain yang menunjukkan bahwa bersangkutan
adalah masyarakat miskin, atau masyarakat yang layak untuk menerima penjaminan
perawatan kesehatannya. Ini bia-sanya akan menyulitkan petugas.
Selain
hal-hal yang telah disebutkan diatas, dalam implementasi program
jaminan kesehatan terdapat beberapa hambatan dari aspek kepesertaan, antara
lain komunikasi baik internal maupun eksternal organisasi, serta kemampuan yang
dimiliki sumber daya yang sebelumnnya diduga sebagi variabel awal yang
mempengaruhi implementasi kebijakan program ini adalah benar terbukti sehingga
pada akhirnya kedua faktor ini menjadi faktor penentu kebijakan.
Kendala
lain yang juga ditemukan adalah pemerintah harus mempunyai komitmen dan kerja
keras, karena hal ini tidak lepas dari dukungan Pemerintah, dengan demikian
kebijakan para penegaknya dapat berupa makareal yang kalau perlu maka demi
Pemerintah tentang Peraturan Pemerintah dapat segera direalisasikan. Terkait
dengan dukungan keuangan Pemerintah bagi orang miskin dan tidak mampu adalah
kisaran 3 X 14 X dari besar biaya yang dikeluarkan untuk program Jamsostek ,
yaitu sebesar Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per bulan. Biaya
ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah dapat kerja sama dengan
Badan Jaminan Sosial
Nasioanal yang berada di Daerahnya.
Selanjutnya
sebagai salah satu alternatif jalan keluar yang sangat menjanjikan, pengusaha dapat
turut berkontribusi dalam pembiayaan kesehatan. Pemerintah atau pihak terkait
lainnya harus lebih mensosialisasikan kepada pengusaha mengenai pengetahuan dan
pengalaman yang diperlukan untuk melaksanakan program promosi kesehatan yang
benar-benar bekerja. Ini diikuti dengan
rekomendasi untuk peran pemerintah dan legislatif inisiatif untuk mempercepat proses ini. Akhirnya, penggunaan
insentif keuangan untuk memacu pengusaha untuk mengadopsi dan / atau memperluas program peningkatan kesehatan kerja
bagi karyawan mereka diuraikan. Hal ini
tentu akan berdampak baik bagi jaminan sosial, terutama jaminan
ketenagakerjaan.
Terkait
dengan hal tersebut, disinilah pemimpin dapat memainkan perannya. Untuk
memperoleh efek positif dari perubahan strategis terutama dalam transformasi jaminan kesehatan, ketika
perubahan strategis dilakukan pemimpin perlu fokus untuk membangun dukungan
bagi staf. Hal ini memerlukan komunikasi
tanpa henti. Selain itu, pemimpin perlu mencari cara untuk melibatkan staf dalam
mengidentifikasi cara menerapkan strategi. Sehingga keberhasilan program dan
tujuan bersama dapat tercapai.
G.
Referensi
A.Farquhar, PhD, Stephanie et.al. Building on Leadership and Social Capital to
Create Change in 2 Urban Communities. American Journal of Public Health | April
2005, Vol 95, No. 4
Caldwell, David F et al. Implementing strategic change in a health
care system: The importance of leadership and change readiness. Health Care
Manage Rev, 2008, 33(2), 124-133
Cheng, Tsung-Mei. Taiwan’s New National Health
Insurance Program: Genesis And Experience So Far. HEALTH AFFAIRS Volume 22 , Number 3
Court, Karen. Implementing clinical governance: is
‘leadership’ just a romantic idea?. Journal of the
Australasian Association for Quality in Health Care Volume 14, no. 1 Winter 2004
Eka,
Asih Putri. TRANSFORMASI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (SOCIAL SECURITY ADMINISTERING AGENCY TRANSFORMATION. Jurnal Legislasi
Indonesia Vol. 9 No. 2 - Juli 2012
Goetzel,
Ron Z. PhD et al. Workplace Health
Promotion: Policy Recommendations that Encourage Employers to Support Health
Improvement Programs for their Workers. A Prevention Policy Paper
Commissioned by Partnership for Prevention December 2008
Haeruddin. Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin Kota Yogyakarta. DEMOKRASI Vol. IX No. 2 Th. 2010
Hendra,
Rudy Pakpahan dan Eka N. A. M. Sihombing. TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM
PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL (RESPONSIBILITY
STATE IN THE IMPLEMENTATIONOF SOSIAL SECURITY). Jurnal Legislasi
Indonesia Vol. 9 No. 2 - Juli 2012
Khayyu, Yuninda Ardila, Amiek Soemarmi, Ratna
Herawati. HAK WARGA NEGARA UNTUK MEMPEROLEH JAMINAN KESEHATAN SEBAGAI UPAYA
PERLINDUNGAN PENDUDUK DI KOTA SEMARANG. Diponegoro Law Review Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012
LEADERSHIP AND MANAGEMENT IN THE HEALTH CARE SYSTEM:
LEADERSHIP PERCEPTION IN CLUJ COUNTY CHILDREN’S HOSPITAL. Babeş-Bolyai University, Romania
Mundiharno. PETA JALAN MENUJU UNIVERSAL COVERAGE JAMINAN KESEHATAN (ROAD MAP TO A UNIVERSAL HEALTH COVERAGE). Jurnal Legislasi
Indonesia Vol. 9 No. 2 - Juli
2012
Nizar, Ahmad Shihab. HADIRNYA NEGARA DI TENGAH RAKYATNYA PASCA
LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN
SOSIAL (THE PRESENCE OF THE STATE
AMONG PEOPLE AFTER THE DECLARATION
OF LAW NUMBER 24 YEAR 2011 CONCERNING SOCIAL SECURITY ADMINISTERING AGENCY). Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 9 No. 2 - Juli 2012
Qomaruddin. BADAN HUKUM PUBLIK BADAN
PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DAN TRANSFORMASINYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24
TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (PUBLIC LEGAL ENTITY SOCIAL SECURITY ADMINISTRATING AGENCY AND ITS TRANSFORM BASED ON LAW NUMBER
24 YEAR 2011 CONCERNING ON
SOCIAL SECURITY ADMINISTRATING AGENCY). Jurnal Legislasi
Indonesia Vol. 9 No. 2 - Juli 2012
Rust, Braam and J. W. Johan de Jager. Leadership in public health care: Staff
satisfaction inselected South African hospitals. African
Journal of Business Management Vol. 4 (11), pp. 2277-2287, 4 September, 2010
Seprial. Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat Di Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Tahun
2008-2010, Jurusan
Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau
Smith, Steven. Legal Issues Arising From the Health Care
Reform Issue. Journal of Leadership, Accountability and Ethics vol.
8(3) 2011
Sri, Dwi Lestari. STUDI IMPLEMENTASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN (PJKMM)
ATAU ASKESKIN DITINJAU DARI ASPEK KEPESERTAAN (Studi Kasus Desa Gondoriyo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang)
Umble,
Karl PhD et al. The National Public
Health Leadership Institute: Evaluation of a Team-Based Approach to Developing
Collaborative Public Health Leaders. American Journal of Public Health
April 2005, Vol 95, No. 4
Wagner School of Public Service. Health insurance and health policy,American and Japanese style: lessons of comparative experience. New York University, New York:1993
Yang, Bong-min. The Role of Health Insurance in the Growth of the Private Health Sector in Korea. Harvard School of Public Health
Zaelani. KOMITMEN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN
JAMINAN SOSIAL NASIONAL (GOVERNMENT
COMMITMENT IN THE IMPLEMENTATION OF NATIONAL SOCIAL SECURITY). Jurnal Legislasi
Indonesia Vol. 9 No. 2 - Juli 2012








0 komentar:
Posting Komentar