BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Definisi
Desa Siaga
Desa Siaga adalah desa yang
penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah
dan mengatasi masalah-rnasalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan
kesehatan, secara mandiri.
Desa Siaga merupakan gambaran
masyarakat yang sadar, mau dan mampu untuk mencegah dan mengatasi berbagai
ancaman terhadap kesehatan masyarakat seperti kurang gizi, penyakit menular dan
penyakit yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa ( KLB) , kejadian
bencana, kecelakaan, dan lain-lain, dengan memanfaatkan potensi setempat secara
gotong royong.
Desa yang dimaksud di sini dapat
berarti Kelurahan atau negeri atau istilah-istilah lain bagi kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B.
Tujuan
Desa Siaga
Terwujudnya
masyarakat desa yang sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan
kesehatan di wilayahnya. Pengembangan Desa Siaga mencakup upaya untuk lebih
mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat desa, menyiap siagakan
masyarakat menghadapi masalah-masalah kesehatan, memandirikan masyarakat dalam
mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat. Untuk mengubah desa menjadi Desa
Siaga akan lebih cepat bila di desa tersebut telah ada berbagai Upaya Kesehatan
Berbasis Masyarakat (UKBM).
C.
Sasaran
Pengembangan dan Kriteria Desa Siaga
Untuk mempermudah strategi
intervensi, sasaran pengembangan Desa Siaga dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu
:
- Semua
individu dan keluarga di desa, yang diharapkan mampu melaksanakan hidup
sehat, serta peduli dan tanggap terhadap per-masalahan kesehatan di
wilayah desanya.
- Pihak-pihak
yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga
atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku
tersebut, seperti tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama; tokoh perempuan
dan pemuda; kader; serta petugas kesehatan
- Pihak-pihak
yang diharapkan memberikan dukungan kebijakan, peraturan
perundang-undangan, dana, tenaga, sarana, dan lain-lain, seperti Kepala
Desa, Camat, para pejabat terkait, swasta, para donatur, dan pemangku
kepentingan Iainnya.
Adapun kriteria dari sebuah desa telah menjadi Desa Siaga apabila desa
tersebut telah memiliki sekurang - kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa
(Poskesdes).
D.
Langkah-langkah
Pengembangan Desa Siaga
1. Identifikasi
Masalah Kesehatan
Langkah
awal yang dilakukan dalam penggerakan pemberdayaan masyarakat untuk membentuk dan mengembangkan Desa/Kelurahan Siaga adalah identifikasi masalah kesehatan
dengan menitik beratkan pada masalah penyakit,
lingkungan dan perilaku. Identifikasi masalah kesehatan dapat dilakukan melalui pengumpulan data
sekunder di Puskesmas dan kantor Desa/Kelurahan
setempat atau melalui pengumpulan data dengan metode observasi partisipatif, diskusi kelompok terarah dan
survei/kunjungan rumah dengan
menggunakan kuesioner.
Informasi yang
diperlukan untuk mengidentifikasi masalah kesehatan adalah sebagai berikut :
a. Penyakit/nama
penyakit
b. Penyebab
penyakit menurut Puskesmas
c. Penyebab
penyakit menurut masyarakat
d. Perilaku
masyarakat yang dapat mengakibatkan sakit
e. Perilaku
masyarakat yang bisa mencegah timbulanya penyakit
f. Lingkungan
yang menyebabkan timbulnya penyakit
g. Lingkungan
yang bisa mencegah timbulnya penyakit
h. Cara
mencegah agar orang tetap sehat dan tidak sakit
i. Cara
mencegah agar penyakit tidak menular
j. Apa
yang bisa dilakukan oleh tiap keluarga agar terhindar dari penyakit
k. Apa
yang bisa dilakukan oleh pemuka masyarakat agar wilayahnya terhindar dari
penyakit.
l. Dan lain-lain
2. Pertemuan
Tingkat Desa (PTD)
Pertemuan
tingkat Desa/Kelurahan merupakan langkah awal dari kegiatan pembinaan di tingkat Desa/Kelurahan.
a. Tujuan
PTD :
1) Dikenalnya
konsep desa siaga sebagai salah satu upaya penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
2) Diperolehnya
dukungan kepala desa/kelurahan dan pemuka
masyarakat dalam pelaksanaan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat
3) Dikenalnya masalah penyakit, lingkungan dan
perilaku yang menyebabkan masalah
kesehatan
4) Diperolehnya
kesepakatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pengembangkan Desa/Kelurahan menjadi Desa Siaga.
b. Tempat
pertemuan
Tempat
pertemuan sebaiknya di desa, dengan memilih balai desa atau
tempat
lain yang bisa menampung kurang lebih 20 - 30 orang peserta.
c. Peserta
pertemuan
a) Peserta
tingkat kecamatan
a) Camat
b) TP-PKK
kecamatan
c) Kepala
Puskesmas
d) Staf
Puskesmas
e) Diknas
f) Departemen
Agama
g) Peserta tingkat desa
h) Kepala
Desa
i) TP-PKK
Desa
j) Sekdes
k) BPD
l) Tokoh
Agama
m) Tokoh
masyarakat/Guru
d. Waktu
e. Waktu
pertemuan hendaknya disesuaikan dengan kesediaan dan kondisi desa yang
bersangkutan, agar memungkinkan semua yang diundang dapat hadir serta cukup
memberikan ksesempatan untuk tercapainya tujuan pertemuan tingkat desa.
f. Pelaksanaan
1) Kepala
Desa/Kelurahan yang mengundang para peserta pertemuan
tingkat
desa.
2) Pertemuan
dibuka oleh kepala Desa/Kelurahan dengan memperkenalkan para hadirin dan
menjelaskan maksud dan tujuan serta acara pertemuan
3) Kepala
desa mempersilahkan camat/wakilnya untuk memberikan sambutan atau arahan dalam
pertemuan.
4) Kemudian
kepala Puskesmas/Petugas Promosi kesehatan Puskesmas/
5) Tokoh
masyarakat sebagai pembicara dan menjelaskan tentang masalah kesehatan hasil
observasi masalah kesehatan dan perlunya Desa Siaga yang meliputi latar
belakang, tujuan dan cara pelaksanaan serta pentingnya dukungan masyarakat
dalam program tersebut.
6) Selanjutnya diskusikan bersama tentang langkah
kegiatan berikutnya, khususnya tentang survei mawas diri, musyawarah masyarakat
desa,waktu pelaksanaan survei dan kelompok yang akan melakukan survei, serta ditentukannya
waktu untuk mengadakan musyawarah masyarakat desa
3. Survei
Mawas Diri
Survei Mawas
Diri adalah kegiatan pengenalan, pengumpulan dan pengkajian masyaralah kesehatan yang dilakukan oleh kader dan
tokok masyarakat setempat dibawah
bimbingan kepala Desa/Kelurahan dan petugas
kesehatan (petugas Puskesmas, Bidan di Desa).
a. Tujuan
SMD :
1) Dilaksnakannya
pengumpulan data, masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku.
2) Mengkaji
dan menganalisis masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku yang paling menonjol di masyarakat.
3) Mengiventarisasi
sumber daya masyarakat yang dapat mendukungupaya mengatasi masalah kesehatan.
4) Diperolehnya
dukungan kepala desa/kelurahan dan pemuka masyarakat dalam pelaksanaan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Siaga.
b. Sasaran
Sasaran SMD adalah semua rumah yang
ada di desa/kelurahan atau menetapkan sampel rumah dilokasi tertentu (± 450
rumah) yang dapat menggambarkan
kondisi masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku pada umumnya di desa/kelurahan.
c. Lokasi
SMD dilaksanakan di desa/kelurahan
terpilih
d. Pelaksana
SMD dilaksanakan oleh kader dan
tokoh masyarakat atau sekelompok
warga masyarakat yang telah
ditunjuk pada pertemuan tingkat desa.
e. Waktu
Waktu SMD dilaksanakan sesuai
dengan hasil kesepakatan pertemuan tingkat
desa/kelurahan.
f. Cara Pelaksanaan
1)
Petugas Puskesmas, Bidan di desa dan
kader/kelompok warga yang ditugaskan
untuk melaksanakan SMD dengan kegiatan meliputi :
a)
Pengenalan instrumen (daftar pertanyaan)
yang akan dipergunakan dalam
pengumpulan data dan informasi masalah kesehatan.
b)
Penentuan sasaran baik jumlah KK ataupun
lokasinya
c)
Penentuan cara memperoleh informasi
masalah kesehatan dengan cara
wawancara yang menggunakan daftar pertanyaan.
2)
Pelaksana SMD
Kader, tokoh
masyarakat dan kelompok warga yang telah ditunjuk melaksanakan SMD dengan bimbingan petugas Puskesmas dan bidan di desa mengumpulkan informasi masalah
kesehatan sesuai dengan rencana yang
telah ditetapkan.
3) Pengolahan
Data
Kader,
tokoh masyarakat dan kelompok warga yang telah ditunjuk mengolah data SMD dengan
bimbingan petugas Puskesmas dan bidan di desa, sehingga dapat diperoleh
perumusan masalah kesehatan untuk selanjutnya merumuskan perioritas masalah
kesehatan, lingkungan dan perilaku di desa/kelurahan yang bersangkutan.
4. Musyawarah
Masyarakat Desa (MMD)
MMD
adalah pertemuan seluruh warga desa/kelurahan atau warga masyarakat yang mewakili semua komponen masyarakat di
desa/kelurahan untuk membahas hasil
survei mawas diri dan merencanakan upaya
penanggulangan masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku yang diperoleh dari hasil survei mawas diri.
a. Tujuan
MMD :
1) Masyarakat
mengenal masalah kesehatan di wilayahnya.
2) Masyarakat
bersepakat untuk menanggulangi masalah kesehatan melalui penggerakan dan
pemberdayaan masyarakat di Desa Siaga.
3) Masyarakat membentuk forum Desa/Kelurahan
Siaga dan menetapkan Poskesdes sebagai koordinator pelaksanaan upaya kesehatan
bersumber daya masyarakat.
4) Masyarakat
menyusun rencana kerja untuk menanggulangi masalah kesehatan di wilayahnya.
5) Mempersiapkan
pelatihan kader dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kader
dalam mengembangkan Desa Siaga dan operasional Poskesdes.
b. Tempat
pertemuan
Tempat
pertemuan sebaiknya di desa, dengan memilih balai desa atau
tempat
lain yang bisa menampung kurang lebih 20 - 30 orang peserta.
c. Peserta
pertemuan
1) Peserta
tingkat kecamatan : Camat, TP-PKK kecamatan, Kepala Puskesmas, Staf Puskesmas, Diknas,
Departemen Agama, Lintas sektor terkait
2) Peserta
tingkat desa: Kepala Desa, TP-PKK Desa, Sekdes, BPD, Tokoh Agama, Tokoh
masyarakat/Guru
d. Waktu
Waktu
pertemuan segera setelah SMD atau disesuaikan dengan kesediaan dan kondisi
desa/kelurahan yang bersangkutan, agar memungkinkan semua yang diundang dapat
hadir serta cukup memberikan ksesempatan
untuk
tercapainya tujuan musyawarah masyarakat desa.
e. Pelaksanaan
1) Kepala
Desa/Kelurahan yang mengundang para peserta MMD.
2) MMD
dibuka oleh kepala Desa/Kelurahan dengan menguraikan maksud dan tujuan
musyawarah.
3) Pengenalan
masalah kesehatan oleh masyarakat sendiri melalui curah pendapat dengan
menggunakan alat peraga, poster dan lain-lain dipimpin oleh petugas Puskesmas
atau bidan di desa.
4) Penyajian hasil SMD oleh tokoh
masyarakat/kader/kelompok SMD.
5) Perumusan dan penentuan perioritas masalah
kesehatan atas dasar pengenalan masalah (butir c) dan hasil SMD dilanjutkan
dengan rekomendasi tehnis dari petugas Puskesmas/bidan di Desa.
6) Penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM)
dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan, dipimpin oleh kepala Desa/Kelurahan,
dilanjutkan dengan pembentukan forum Desa Siaga dan penetapan Poskesdes sebagai
koordinator UKBM.
7) Penutup.
E.
Tahapan
Desa Siaga
1. Tahap
Bina
Pada tahap ini forum masyarakat desa mungkin
belum aktif, namun telah ada forum/lembaga masyarakat desa yang telah berfungsi
dalam bentuk apa saja, misalnya kelompok rembug desa, kelompok yasinan atau
persekutuan doa, dsb. Demikian juga Posyandu dan Polindesnya mungkin masih pada
tahap pratama. Pembinaan intensif dari petugas kesehatan dan petugas sektor
lainnya sangat diperlukan, misalnya dalam bentuk pendampingan saat ada pertemuan
forum desa untuk meningkatkan kinerja forum dengan pendekatan PKMD.
2. Tahap
Tumbuh
Pada tahap ini
forum masyarakat desa telah aktif dari anggota forum untuk mengembangkan UKBM
sesuai kebutuhan masyarakat selain posyandu , Demikian juga Polindes dan
Posyandu sedikitnya sudah pada tahap madya. Pendampingan dari tim Kecamatan
atau petugas dari sektor/LSM masih sangat diperlukan untuk pengembangan
kualitas Posyandu atau pengembangan UKBM lainnya. Hal penting lain yang
diperhatikan adalah pembinaan dari Puskesmas PONED sehingga semua hamil
bersalin nifas serta bayi baru lahir yang risiko tinggi dan mengalami
komplikasi dapat ditangani dengan baik. Disamping itu sistem surveilans
berbasis masyarakat juga sudah sudah dapat berjalan, artinya masyarakat mampu
mengamati penyakit ( menular dan tidak menular ) serta faktor risiko di
lingkungannya secara terus menerus dan melaporkan serta memberikan informasi
pada petugas kesehatan / yang terkait.
3. Tahap
Kembang
Pada tahap ini
forum kesehatan masyarakat telah berperan secara aktif dan mampu mengembangkan
UKBM sesuai kebutuhan masyarakat dengan biaya berbasis masyarakat. Sistem
Kewaspadaan Dini masyarakat menghadapi bencana dan kejadian luar biasa telah
dilaksanakan dengan baik, demikian juga dengan sistem pembiyaan kesehatan
berbasis masyarakat. Jika selama ini pembiayaan kesehatan oleh masyarakat
sempat terhenti karena kurangnya pemahaman terhadap sistem jaminan ,masyrakat
didorong lagi untuk mengembangkan sistem serupa dimulai dari sistem yang
sederhana dan jelas dibutuhkan oleh masyarakat, misalnya tabulin. Pembinaan
masih diperlukan meskipun tidak terlalu intensif.
4. Tahap
Paripurna
Pada tahap ini
semua indikator dalam kriteria Desa Siaga sudah terpenuhi. Masyarakat sudah
hidup dalam lingkungan sehat serta berperilaku hidup bersih dan sehat.
Masyarakatnya sudah mandiri dan siaga tidak hanya terhadap masalah kesehatan
yang mengancam , namun juga terhadap kemungkinan musibah / bencana non
kesehatan. . Pendampingan dari Tim Kecamatan sudah tidak diperlukan lagi.
F.
Indikator
Keberhasilan Desa Siaga
Keberhasilan
upaya Pengembangan Desa Siaga dapat dilihat dan empat kelompok indikatornya,
yaitu:
1.
Indikator Masukan
Indikator masukan adaiah indikator untuk mengukur
seberapa besar masukan telah dibenikan dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
Indikator masukan terdiri atas hal-hal berikut:
a.
Ada/tidaknya Forum Masyarakat Desa
b.
Ada/ tidaknya Poskesdes dan sarana bangunan serta
perlengkapannya.
c.
Ada/ tidaknya UKBM yang dibutuhkan masyarakat
d.
Ada/tidaknya tenaga kesehatan (minimal bidan)
2.
Indikator Proses
Indikator proses adalah indikator untuk mengukur
seberapa aktif upaya yang dilaksanakan di suatu Desa dalam rangka pengembangan
Desa Siaga. Indikator proses terdiri atas hal-hal berikut:
a.
Frekuensi pertemuan Forum Masyarakat Desa.
b.
Berfungsi/tidaknya Poskesdes.
c.
Berfungsi/tidaknya UKBM yang ada.
d. Berfungsi/tidaknya Sistem Kegawatdaruratan dan
Penanggulangan Kegawatdaruratan dan Bencana.
e.
Berfungsi/tidaknya Sistem Surveilans berbasis
masyarakat.
f.
Ada/tidaknya kegiatan kunjungan rumah untuk kadarzi
dan PHBS.
3.
Indikator Keluaran
Indikator Keluaran adalah indikator untuk mengukur
seberapa besar hasil kegiatan yang dicapai di suatu Desa dalam rangka
pengembangan Desa Siaga. lndikator keluaran terdiri atas hal-hal berikut:
a.
Cakupan pelayanan kesehatan dasar Poskesdes
b.
Cakupan pelayanan UKBM-UKBM lain.
c.
Jumlah kasus kegawatdaruratan dan KLB yang dilaporkan
d.
Cakupan rumah tangga yang mendapat kunjungan rumah
untuk kadarzi dan PHBS
4.
Indikator Dampak
Indikator dampak adalah indikator untuk mengukur
seberapa besar dampak dan hasil kegiatan di Desa dalam rangka pengembangan Desa
Siaga. Indikator proses terdiri atas hal-hal berikut:
a.
Jumlah penduduk yang mendenita sakit.
b.
Jumlah penduduk yang menderita gangguan jiwa.
c.
Jumlah ibu melahirkan yang meninggal dunia.
d.
Jumlah bayi dan balita yang meninggal dunia.
e. Jumlah
balita dengan gizi buruk.