Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Ketika lisan tak mampu lagi menjelaskan segala rasa maka aku memilih tulisan untuk menjewantahkan segalanya...

Desa Siaga

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Definisi Desa Siaga
Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-rnasalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan, secara mandiri.
Desa Siaga  merupakan gambaran masyarakat yang sadar, mau dan mampu untuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kesehatan masyarakat seperti kurang gizi, penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa ( KLB) , kejadian bencana, kecelakaan, dan lain-lain, dengan memanfaatkan potensi setempat secara
gotong royong.
Desa yang dimaksud di sini dapat berarti Kelurahan atau negeri atau istilah-istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B.     Tujuan Desa Siaga
Terwujudnya masyarakat desa yang sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya. Pengembangan Desa Siaga mencakup upaya untuk lebih mendekatkan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat desa, menyiap siagakan masyarakat menghadapi masalah-masalah kesehatan, memandirikan masyarakat dalam mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat. Untuk mengubah desa menjadi Desa Siaga akan lebih cepat bila di desa tersebut telah ada berbagai Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM). 
C.    Sasaran Pengembangan dan Kriteria Desa Siaga
Untuk mempermudah strategi intervensi, sasaran pengembangan Desa Siaga dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
  1. Semua individu dan keluarga di desa, yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat, serta peduli dan tanggap terhadap per-masalahan kesehatan di wilayah desanya.
  2. Pihak-pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama; tokoh perempuan dan pemuda; kader; serta petugas kesehatan
  3. Pihak-pihak yang diharapkan memberikan dukungan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dana, tenaga, sarana, dan lain-lain, seperti Kepala Desa, Camat, para pejabat terkait, swasta, para donatur, dan pemangku kepentingan Iainnya.
Adapun kriteria dari sebuah desa telah menjadi Desa Siaga apabila desa tersebut telah memiliki sekurang - kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes).
D.    Langkah-langkah Pengembangan Desa Siaga
1.    Identifikasi Masalah Kesehatan
Langkah awal yang dilakukan dalam penggerakan pemberdayaan masyarakat untuk membentuk dan mengembangkan Desa/Kelurahan Siaga adalah identifikasi masalah kesehatan dengan menitik beratkan pada masalah penyakit, lingkungan dan perilaku. Identifikasi masalah kesehatan dapat dilakukan melalui pengumpulan data sekunder di Puskesmas dan kantor Desa/Kelurahan setempat atau melalui pengumpulan data dengan metode observasi partisipatif, diskusi kelompok terarah dan survei/kunjungan rumah dengan menggunakan kuesioner.
            Informasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi masalah kesehatan adalah sebagai berikut :
a.    Penyakit/nama penyakit
b.    Penyebab penyakit menurut Puskesmas
c.    Penyebab penyakit menurut masyarakat
d.   Perilaku masyarakat yang dapat mengakibatkan sakit
e.    Perilaku masyarakat yang bisa mencegah timbulanya penyakit
f.     Lingkungan yang menyebabkan timbulnya penyakit
g.    Lingkungan yang bisa mencegah timbulnya penyakit
h.    Cara mencegah agar orang tetap sehat dan tidak sakit
i.      Cara mencegah agar penyakit tidak menular
j.      Apa yang bisa dilakukan oleh tiap keluarga agar terhindar dari penyakit
k.    Apa yang bisa dilakukan oleh pemuka masyarakat agar wilayahnya terhindar dari penyakit.
l.       Dan lain-lain
2.    Pertemuan Tingkat Desa (PTD)
Pertemuan tingkat Desa/Kelurahan merupakan langkah awal dari kegiatan pembinaan di tingkat Desa/Kelurahan.
a.    Tujuan PTD :
1)   Dikenalnya konsep desa siaga sebagai salah satu upaya penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
2)   Diperolehnya dukungan kepala desa/kelurahan dan pemuka masyarakat dalam pelaksanaan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat
3)    Dikenalnya masalah penyakit, lingkungan dan perilaku yang menyebabkan masalah kesehatan
4)   Diperolehnya kesepakatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pengembangkan Desa/Kelurahan menjadi Desa Siaga.
b.    Tempat pertemuan
Tempat pertemuan sebaiknya di desa, dengan memilih balai desa atau
tempat lain yang bisa menampung kurang lebih 20 - 30 orang peserta.
c.    Peserta pertemuan
a)    Peserta tingkat kecamatan
a)    Camat
b)   TP-PKK kecamatan
c)    Kepala Puskesmas
d)   Staf Puskesmas
e)    Diknas
f)    Departemen Agama
g)    Peserta tingkat desa
h)   Kepala Desa
i)     TP-PKK Desa
j)     Sekdes
k)   BPD
l)     Tokoh Agama
m) Tokoh masyarakat/Guru
d.   Waktu
e.    Waktu pertemuan hendaknya disesuaikan dengan kesediaan dan kondisi desa yang bersangkutan, agar memungkinkan semua yang diundang dapat hadir serta cukup memberikan ksesempatan untuk tercapainya tujuan pertemuan tingkat desa.
f.     Pelaksanaan
1)   Kepala Desa/Kelurahan yang mengundang para peserta pertemuan
tingkat desa.
2)   Pertemuan dibuka oleh kepala Desa/Kelurahan dengan memperkenalkan para hadirin dan menjelaskan maksud dan tujuan serta acara pertemuan
3)   Kepala desa mempersilahkan camat/wakilnya untuk memberikan sambutan atau arahan dalam pertemuan.
4)   Kemudian kepala Puskesmas/Petugas Promosi kesehatan Puskesmas/
5)   Tokoh masyarakat sebagai pembicara dan menjelaskan tentang masalah kesehatan hasil observasi masalah kesehatan dan perlunya Desa Siaga yang meliputi latar belakang, tujuan dan cara pelaksanaan serta pentingnya dukungan masyarakat dalam program tersebut.
6)    Selanjutnya diskusikan bersama tentang langkah kegiatan berikutnya, khususnya tentang survei mawas diri, musyawarah masyarakat desa,waktu pelaksanaan survei dan kelompok yang akan melakukan survei, serta ditentukannya waktu untuk mengadakan musyawarah masyarakat desa
3.    Survei Mawas Diri
Survei Mawas Diri adalah kegiatan pengenalan, pengumpulan dan pengkajian masyaralah kesehatan yang dilakukan oleh kader dan tokok masyarakat setempat dibawah bimbingan kepala Desa/Kelurahan dan petugas kesehatan (petugas Puskesmas, Bidan di Desa).
a.       Tujuan SMD :
1)   Dilaksnakannya pengumpulan data, masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku.
2)   Mengkaji dan menganalisis masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku yang paling menonjol di masyarakat.
3)   Mengiventarisasi sumber daya masyarakat yang dapat mendukungupaya mengatasi masalah kesehatan.
4)   Diperolehnya dukungan kepala desa/kelurahan dan pemuka masyarakat dalam pelaksanaan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Siaga.
b.      Sasaran
Sasaran SMD adalah semua rumah yang ada di desa/kelurahan atau menetapkan sampel rumah dilokasi tertentu (± 450 rumah) yang dapat menggambarkan kondisi masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku pada umumnya di desa/kelurahan.
c.       Lokasi
SMD dilaksanakan di desa/kelurahan terpilih
d.      Pelaksana
SMD dilaksanakan oleh kader dan tokoh masyarakat atau sekelompok
warga masyarakat yang telah ditunjuk pada pertemuan tingkat desa.
e.       Waktu
Waktu SMD dilaksanakan sesuai dengan hasil kesepakatan pertemuan tingkat desa/kelurahan.
f.        Cara Pelaksanaan
1)     Petugas Puskesmas, Bidan di desa dan kader/kelompok warga yang ditugaskan untuk melaksanakan SMD dengan kegiatan meliputi :
a)        Pengenalan instrumen (daftar pertanyaan) yang akan dipergunakan dalam pengumpulan data dan informasi masalah kesehatan.
b)        Penentuan sasaran baik jumlah KK ataupun lokasinya
c)        Penentuan cara memperoleh informasi masalah kesehatan dengan cara wawancara yang menggunakan daftar pertanyaan.
2)      Pelaksana SMD
Kader, tokoh masyarakat dan kelompok warga yang telah ditunjuk melaksanakan SMD dengan bimbingan petugas Puskesmas dan bidan di desa mengumpulkan informasi masalah kesehatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
3)      Pengolahan Data
Kader, tokoh masyarakat dan kelompok warga yang telah ditunjuk mengolah data SMD dengan bimbingan petugas Puskesmas dan bidan di desa, sehingga dapat diperoleh perumusan masalah kesehatan untuk selanjutnya merumuskan perioritas masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku di desa/kelurahan yang bersangkutan.
4.      Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)
MMD adalah pertemuan seluruh warga desa/kelurahan atau warga masyarakat yang mewakili semua komponen masyarakat di desa/kelurahan untuk membahas hasil survei mawas diri dan merencanakan upaya penanggulangan masalah kesehatan, lingkungan dan perilaku yang diperoleh dari hasil survei mawas diri.
a.    Tujuan MMD :
1)   Masyarakat mengenal masalah kesehatan di wilayahnya.
2)   Masyarakat bersepakat untuk menanggulangi masalah kesehatan melalui penggerakan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Siaga.
3)    Masyarakat membentuk forum Desa/Kelurahan Siaga dan menetapkan Poskesdes sebagai koordinator pelaksanaan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat.
4)   Masyarakat menyusun rencana kerja untuk menanggulangi masalah kesehatan di wilayahnya.
5)   Mempersiapkan pelatihan kader dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kader dalam mengembangkan Desa Siaga dan operasional Poskesdes.
b.    Tempat pertemuan
Tempat pertemuan sebaiknya di desa, dengan memilih balai desa atau
tempat lain yang bisa menampung kurang lebih 20 - 30 orang peserta.
c.    Peserta pertemuan
1)   Peserta tingkat kecamatan : Camat, TP-PKK kecamatan, Kepala Puskesmas, Staf Puskesmas, Diknas, Departemen Agama, Lintas sektor terkait
2)   Peserta tingkat desa: Kepala Desa, TP-PKK Desa, Sekdes, BPD, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat/Guru
d.   Waktu
Waktu pertemuan segera setelah SMD atau disesuaikan dengan kesediaan dan kondisi desa/kelurahan yang bersangkutan, agar memungkinkan semua yang diundang dapat hadir serta cukup memberikan ksesempatan
untuk tercapainya tujuan musyawarah masyarakat desa.
e.    Pelaksanaan
1)   Kepala Desa/Kelurahan yang mengundang para peserta MMD.
2)   MMD dibuka oleh kepala Desa/Kelurahan dengan menguraikan maksud dan tujuan musyawarah.
3)   Pengenalan masalah kesehatan oleh masyarakat sendiri melalui curah pendapat dengan menggunakan alat peraga, poster dan lain-lain dipimpin oleh petugas Puskesmas atau bidan di desa.
4)    Penyajian hasil SMD oleh tokoh masyarakat/kader/kelompok SMD.
5)    Perumusan dan penentuan perioritas masalah kesehatan atas dasar pengenalan masalah (butir c) dan hasil SMD dilanjutkan dengan rekomendasi tehnis dari petugas Puskesmas/bidan di Desa.
6)    Penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan, dipimpin oleh kepala Desa/Kelurahan, dilanjutkan dengan pembentukan forum Desa Siaga dan penetapan Poskesdes sebagai koordinator UKBM.
7)   Penutup.
E.     Tahapan Desa Siaga
1.    Tahap Bina
   Pada tahap ini forum masyarakat desa mungkin belum aktif, namun telah ada forum/lembaga masyarakat desa yang telah berfungsi dalam bentuk apa saja, misalnya kelompok rembug desa, kelompok yasinan atau persekutuan doa, dsb. Demikian juga Posyandu dan Polindesnya mungkin masih pada tahap pratama. Pembinaan intensif dari petugas kesehatan dan petugas sektor lainnya sangat diperlukan, misalnya dalam bentuk pendampingan saat ada pertemuan forum desa untuk meningkatkan kinerja forum dengan pendekatan PKMD.
2.    Tahap Tumbuh
Pada tahap ini forum masyarakat desa telah aktif dari anggota forum untuk mengembangkan UKBM sesuai kebutuhan masyarakat selain posyandu , Demikian juga Polindes dan Posyandu sedikitnya sudah pada tahap madya. Pendampingan dari tim Kecamatan atau petugas dari sektor/LSM masih sangat diperlukan untuk pengembangan kualitas Posyandu atau pengembangan UKBM lainnya. Hal penting lain yang diperhatikan adalah pembinaan dari Puskesmas PONED sehingga semua hamil bersalin nifas serta bayi baru lahir yang risiko tinggi dan mengalami komplikasi dapat ditangani dengan baik. Disamping itu sistem surveilans berbasis masyarakat juga sudah sudah dapat berjalan, artinya masyarakat mampu mengamati penyakit ( menular dan tidak menular ) serta faktor risiko di lingkungannya secara terus menerus dan melaporkan serta memberikan informasi pada petugas kesehatan / yang terkait.
3.    Tahap Kembang
Pada tahap ini forum kesehatan masyarakat telah berperan secara aktif dan mampu mengembangkan UKBM sesuai kebutuhan masyarakat dengan biaya berbasis masyarakat. Sistem Kewaspadaan Dini masyarakat menghadapi bencana dan kejadian luar biasa telah dilaksanakan dengan baik, demikian juga dengan sistem pembiyaan kesehatan berbasis masyarakat. Jika selama ini pembiayaan kesehatan oleh masyarakat sempat terhenti karena kurangnya pemahaman terhadap sistem jaminan ,masyrakat didorong lagi untuk mengembangkan sistem serupa dimulai dari sistem yang sederhana dan jelas dibutuhkan oleh masyarakat, misalnya tabulin. Pembinaan masih diperlukan meskipun tidak terlalu intensif.
4.    Tahap Paripurna
Pada tahap ini semua indikator dalam kriteria Desa Siaga sudah terpenuhi. Masyarakat sudah hidup dalam lingkungan sehat serta berperilaku hidup bersih dan sehat. Masyarakatnya sudah mandiri dan siaga tidak hanya terhadap masalah kesehatan yang mengancam , namun juga terhadap kemungkinan musibah / bencana non kesehatan. . Pendampingan dari Tim Kecamatan sudah tidak diperlukan lagi.
F.     Indikator Keberhasilan Desa Siaga
Keberhasilan upaya Pengembangan Desa Siaga dapat dilihat dan empat kelompok indikatornya, yaitu:
1.    Indikator Masukan
Indikator masukan adaiah indikator untuk mengukur seberapa besar masukan telah dibenikan dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator masukan terdiri atas hal-hal berikut:
a.       Ada/tidaknya Forum Masyarakat Desa
b.      Ada/ tidaknya Poskesdes dan sarana bangunan serta perlengkapannya.
c.       Ada/ tidaknya UKBM yang dibutuhkan masyarakat
d.      Ada/tidaknya tenaga kesehatan (minimal bidan)
2.    Indikator Proses
Indikator proses adalah indikator untuk mengukur seberapa aktif upaya yang dilaksanakan di suatu Desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator proses terdiri atas hal-hal berikut:
a.       Frekuensi pertemuan Forum Masyarakat Desa.
b.      Berfungsi/tidaknya Poskesdes.
c.       Berfungsi/tidaknya UKBM yang ada.
d. Berfungsi/tidaknya Sistem Kegawatdaruratan dan Penanggulangan Kegawatdaruratan dan Bencana.
e.       Berfungsi/tidaknya Sistem Surveilans berbasis masyarakat.
f.       Ada/tidaknya kegiatan kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS.
3.    Indikator Keluaran
Indikator Keluaran adalah indikator untuk mengukur seberapa besar hasil kegiatan yang dicapai di suatu Desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga. lndikator keluaran terdiri atas hal-hal berikut:
a.       Cakupan pelayanan kesehatan dasar Poskesdes
b.      Cakupan pelayanan UKBM-UKBM lain.
c.       Jumlah kasus kegawatdaruratan dan KLB yang dilaporkan
d.      Cakupan rumah tangga yang mendapat kunjungan rumah untuk kadarzi dan PHBS
4.    Indikator Dampak
Indikator dampak adalah indikator untuk mengukur seberapa besar dampak dan hasil kegiatan di Desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator proses terdiri atas hal-hal berikut:
a.       Jumlah penduduk yang mendenita sakit.
b.      Jumlah penduduk yang menderita gangguan jiwa.
c.       Jumlah ibu melahirkan yang meninggal dunia.
d.      Jumlah bayi dan balita yang meninggal dunia.
e.   Jumlah balita dengan gizi buruk.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar